Pada era digital saat ini, judi online (judol) semakin merajalela dan menyebabkan konflik dalam rumah tangga. Islam secara tegas melarang perjudian, termasuk judi online, karena bisa menimbulkan permusuhan dan kebencian. Dalam Surat Al-Maidah ayat 90-91, Allah menegaskan tentang bahaya perjudian. Menurut Kementerian Agama, suami yang kecanduan judi online dapat menjadi sumber pertengkaran dalam rumah tangga. Dalam ajaran Islam, istri diperbolehkan mengajukan khulu’ atau gugatan cerai jika tidak tahan terhadap perilaku suaminya. Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia juga memuat alasan perceraian antara suami dan istri, termasuk jika salah satu pihak kecanduan judi online. Oleh karena itu, seorang istri dapat menggugat cerai suaminya yang kecanduan judi online, namun sebaiknya memberikan kesempatan untuk perubahan sebelum mengambil langkah tersebut. Jika tidak ada perubahan yang ditunjukkan suami, gugatan cerai bisa diajukan untuk menjaga kehormatan, martabat, dan ketenangan hidup istri.
Hukum Cerai Gara-Gara Suami Gila Judol dalam Islam
Read Also
Recommendation for You

Peristiwa Isra Mikraj merupakan salah satu momen paling agung dalam sejarah Islam yang memuat makna…

Kementerian Haji dan Umrah telah menyelesaikan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Jemaah Haji Khusus…

Kuasa hukum kiai korban dugaan penipuan mobil oleh pengusaha besi tua, Imam Haironi, SH, memberikan…

Bayi laki-laki ditemukan dalam kardus mi instan di teras rumah warga Desa Olehsari, Kecamatan Glagah,…

Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah memiliki target ambisius untuk mensertifikatkan 15.000 hektare tanah yang belum terdaftar…







