Pada era digital saat ini, judi online (judol) semakin merajalela dan menyebabkan konflik dalam rumah tangga. Islam secara tegas melarang perjudian, termasuk judi online, karena bisa menimbulkan permusuhan dan kebencian. Dalam Surat Al-Maidah ayat 90-91, Allah menegaskan tentang bahaya perjudian. Menurut Kementerian Agama, suami yang kecanduan judi online dapat menjadi sumber pertengkaran dalam rumah tangga. Dalam ajaran Islam, istri diperbolehkan mengajukan khulu’ atau gugatan cerai jika tidak tahan terhadap perilaku suaminya. Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia juga memuat alasan perceraian antara suami dan istri, termasuk jika salah satu pihak kecanduan judi online. Oleh karena itu, seorang istri dapat menggugat cerai suaminya yang kecanduan judi online, namun sebaiknya memberikan kesempatan untuk perubahan sebelum mengambil langkah tersebut. Jika tidak ada perubahan yang ditunjukkan suami, gugatan cerai bisa diajukan untuk menjaga kehormatan, martabat, dan ketenangan hidup istri.
Hukum Cerai Gara-Gara Suami Gila Judol dalam Islam
Read Also
Recommendation for You

Pemkab Cilacap Targetkan Temuan 6.261 Kasus TBC Baru Tahun Ini Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah…

Penyaluran Pupuk Subsidi di Blora Mencapai 64,97% Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (DP4) Kabupaten…

Ketua FMNN Malang Tanggapi Surat Instruksi MWC NU Kasembon Forum Muda Nahdliyin Nusantara (FMNN) Malang…

Truk Molen Terguling Setelah Tertabrak Truk Trailer di Tuban Pada Kamis (6/8/2026) sore, terjadi insiden…








