Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading telah berhasil menangkap tiga pria yang kedapatan mencuri motor dan akhirnya dihajar oleh warga setempat. Kejadian ini berawal saat motor korban, NM (50), dicuri oleh para pelaku berinisial JY (29), AS (16), dan MS (23) di Kampung Rawa Indah, Jakarta Utara pada Kamis malam. Para pelaku ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Menurut Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, kejadian terjadi sekitar pukul 21.15 WIB dan pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 21.30 WIB setelah warga melihat aksi pencurian tersebut. Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti motor korban, motor pelaku, tas, kunci letter T, dan kunci mata lancip yang digunakan untuk mencuri.
Dijelaskan oleh Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim, korban langsung menyadari ada yang mencuri motor saat mendengar suara dan melihat lampu motor menyala di depan rumahnya. Korban bersama warga sekitar berhasil menghadang pelaku untuk mencegah mereka kabur dengan motor curian.
Keberhasilan petugas ini menjadi contoh bagaimana kejahatan dapat diatasi bersama-sama oleh masyarakat dan penegak hukum. Hasil kerja keras ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan lainnya.












