Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mengungkapkan kekesalannya saat mengetahui pesantren yang dimiliki almarhum Kiai Yasin harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Rieke bahkan sampai memanggil Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam video di akun Instagram pribadinya. Kejadian ini terjadi saat Rieke berkunjung ke Pesantren Al-Fath Jalen di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Rieke merasa bahwa penagihan pajak terhadap pesantren tersebut tidak sesuai dengan undang-undang. Ia mengutip Pasal 38 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang menyatakan bahwa pesantren seharusnya dibebaskan dari PBB jika digunakan untuk kepentingan umum tanpa tujuan mencari keuntungan. Naili, pengurus pesantren, menjelaskan bahwa mereka percaya pesantren dibebaskan dari PBB berdasarkan informasi dari KUA pada tahun 2010, namun mulai menerima tagihan pajak sejak 2024. Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, juga membenarkan bahwa pesantren seharusnya dibebaskan dari PBB sesuai regulasi daerah. Nyumarno akan mendampingi pesantren agar dibebaskan dari pajak tersebut.
Rieke Diah Pitaloka Teriak ke Purbaya karena Pesantren Ditagih PBB
Read Also
Recommendation for You

PDIP telah mengambil keputusan tegas dengan memecat anggota partainya, Wahyudin Moridu, dari DPRD Provinsi Gorontalo…

Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menjadikan Ibu Kota…

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa anggaran DPR RI pada Rancangan…

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, memberikan apresiasi terhadap pidato Presiden Prabowo…

Dua politisi Partai Nasdem, Ahmad Ali dan Bestari Barus, resmi menjadi kader Partai Solidaritas Indonesia…







