Polisi melakukan rekonstruksi kasus istri yang memotong alat kelamin suaminya di wilayah Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Rekonstruksi ini bertujuan untuk menggambarkan kronologi peristiwa tragis tersebut sekaligus memastikan konsistensi hasil penyelidikan dengan kejadian yang sebenarnya. Sebanyak 25 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut. Adegan pertama menunjukkan pasangan suami istri berbaring di kamar tidur, dimana tersangka membaca pesan di telepon genggam korban yang memicu emosinya.
Korban menolak ajakan berhubungan suami istri, sehingga tersangka, dalam keadaan emosi, memutuskan untuk memotong alat kelamin korban menggunakan pisau cutter. Korban sempat tersadar dan bertanya mengapa dilakukan hal tersebut, namun tersangka menjawab karena korban diduga selingkuh. Tersangka kemudian memasukkan potongan organ korban ke dalam plastik dan korban mencoba pergi ke rumah sakit.
Korban akhirnya meninggal dunia beberapa hari setelah kejadian tersebut akibat luka parah yang dialaminya. Rekonstruksi dilakukan di halaman Mapolsek Kebon Jeruk dengan dihadiri oleh pihak kejaksaan, saksi-saksi, dan pemeran pengganti korban. Pelaku yang diketahui sebagai istri korban dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Kejadian ini menjadi peringatan tentang pentingnya mengendalikan emosi dan menyelesaikan masalah secara bijak tanpa kekerasan.












