Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil menangkap tiga Pekerja Seks Komersial (PSK) selama operasi razia di lokalisasi prostitusi “Gang Royal” di Penjaringan, Jakarta Utara. Kasatpol PP Kecamatan Penjaringan, Selvi Rachmawati, menyatakan bahwa ketiga PSK tersebut, dengan inisial MU, AGP, dan WN, bukan merupakan warga Jakarta melainkan pendatang dari luar daerah. Mereka tertangkap di dalam kamar meskipun mengaku hanya menjual kopi.
Ketika dilakukan razia, ketiga PSK tersebut melawan dan meminta untuk dilepaskan, sambil menangis karena diamankan petugas. Meskipun lokalisasi tersebut sudah ditertibkan sebelumnya, praktik prostitusi masih terus terjadi di kawasan tersebut. Para PSK yang mangkal di sana sering bermain kucing-kucingan dengan petugas Satpol PP. Operasi razia dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan warga mengenai aktivitas prostitusi di eks lokalisasi royal wilayah Kelurahan Penjaringan.
Setelah ditangkap, ketiga wanita PSK dibawa ke Kantor Kecamatan Penjaringan untuk dilakukan pendataan, kemudian mereka dibawa ke Panti Rehabilitasi Sosial di Jakarta Timur. Selanjutnya, mereka akan dipindahkan ke Panti Cipayung. Operasi ini dilakukan sebagai upaya Satpol PP dalam memberantas praktik prostitusi di wilayah tersebut.












