Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat telah melaksanakan deportasi terhadap 97 warga negara asing dari total 190 yang ditangkap selama periode Januari hingga Oktober 2025. Kepala Kantor Imigrasi, Ronald Arman Abdullah, menegaskan komitmen untuk menjaga ketertiban administrasi dan menegakkan hukum keimigrasian. Penangkapan dilakukan sebagai hasil dari kegiatan pengawasan dan operasi keimigrasian yang intensif di wilayah Jakarta Pusat, dengan mayoritas pelanggaran terkait overstay dan penyalahgunaan izin tinggal. WNA terbanyak yang dilakukan deportasi berasal dari Nigeria, dengan penindakan terbanyak di Kelurahan Pasar Baru dan Kelurahan Cempaka Putih. Dari total 190 WNA yang ditangkap, 97 orang telah dideportasi ke negara asalnya, sementara sisanya dalam proses penindakan. Imbauan dilakukan kepada masyarakat untuk melaporkan keberadaan WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian atau mengganggu ketertiban, baik secara langsung maupun melalui kanal daring yang disediakan. Langkah-langkah pengawasan terus diperkuat untuk mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
Deportasi 97 WNA oleh Imigrasi Jakpus: Fakta Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Peristiwa terkait keamanan di Jakarta pada Jumat (16/1) kemarin memunculkan sejumlah kejadian menarik. Mulai dari…

Polres Metro Jakarta Utara meminta masyarakat setempat untuk tidak ragu melaporkan aksi pelecehan seksual kepada…

Kriminalitas di Jakarta dan sekitarnya kembali mendapat sorotan pada Kamis (15/1) dengan beberapa berita penting….

JAKARTA – Sejumlah peristiwa kriminal terjadi di Jakarta pada Rabu (14/1), mulai dari penyitaan kebun…








