Berita  

Pemkot Makassar-BPN Bentuk Satgas GTRA untuk Amankan Ribuan Aset Daerah

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Balai Kota Makassar. Langkah ini diambil sebagai strategi untuk melindungi dan mengatur ribuan aset pemerintah yang rentan diserobot atau diklaim oleh pihak lain. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjelaskan bahwa pembentukan GTRA adalah langkah konkret yang dilakukan pemerintah daerah untuk menguatkan perlindungan hukum terhadap aset Pemkot yang belum bersertifikat. Hal ini bertujuan untuk mencegah aksi mafia tanah yang merugikan.

Dari total 6.978 bidang tanah milik Pemkot Makassar, hanya sekitar 2.743 bidang yang telah memiliki sertifikat resmi. Hal ini menunjukkan adanya lebih dari 4.200 bidang aset yang masih berpotensi bermasalah secara hukum karena belum memiliki dokumen kepemilikan yang jelas. Untuk menyelesaikan masalah ini, Pemkot bekerja sama dengan BPN dalam proses sertifikasi secara bertahap agar semua aset memiliki perlindungan hukum yang kuat.

Kolaborasi antara Pemkot, Dinas Pertanahan, dan BPN diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi aset pemerintah. BPN juga menyoroti kendala administrasi dan kurangnya sinkronisasi data, yang menjadi alasan banyak aset pemerintah belum bersertifikat. Dengan adanya Satgas GTRA, diharapkan proses sertifikasi bisa meningkat secara signifikan. Mereka juga membahas pentingnya pemetaan ulang aset daerah menggunakan teknologi digital untuk meminimalisir tumpang tindih klaim lahan.

Pemerintah Kota Makassar berkomitmen untuk mengevaluasi aset-aset yang belum termanfaatkan secara optimal serta menindak tegas pihak yang menguasai aset tanpa dasar hukum. Melalui kolaborasi dengan berbagai instansi terkait, Pemkot berharap dapat memperkuat penertiban aset daerah dan melawan praktik mafia tanah. Dengan terbentuknya Satgas GTRA, Pemkot Makassar memiliki target untuk mempercepat sertifikasi ribuan bidang tanah pada tahun 2026, sebagai bagian dari reformasi birokrasi dalam pengelolaan aset daerah.

Source link