Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen yang sangat penting sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Jika BPKB hilang, rusak, atau dicuri, pemilik kendaraan harus segera mengurus penggantinya agar tidak menimbulkan masalah hukum di masa depan. Tanpa BPKB, kendaraan tidak dapat dijual atau dialihkan kepemilikannya, dan dokumen yang hilang dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, proses pengurusan BPKB yang hilang harus dilakukan secepatnya dengan mengikuti prosedur resmi dari kepolisian.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melapor ke kantor kepolisian terdekat dengan membawa KTP dan STNK asli untuk membuat surat keterangan kehilangan. Jika kendaraan masih dalam pembiayaan, surat keterangan dari pihak leasing juga diperlukan sebelum membuat laporan. Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, pemilik kendaraan harus memasang pengumuman kehilangan di media massa dan menunggu selama 14 hari.
Langkah berikutnya adalah membawa kendaraan ke kantor Samsat untuk melakukan cek fisik guna memastikan kesesuaian data kendaraan. Hasil pengecekan tersebut akan menjadi salah satu dokumen pendukung dalam proses penerbitan BPKB baru. Setelah proses di Samsat selesai, pemilik kendaraan perlu datang ke Polda setempat untuk mengajukan penerbitan BPKB pengganti dengan melengkapi berkas yang diperlukan.
Biaya pengurusan BPKB hilang telah diatur dalam PP No. 60 Tahun 2016 dan bervariasi tergantung pada jenis kendaraan. Selain biaya pokok, ada juga biaya tambahan seperti materai, fotokopi, iklan koran, dan cek fisik. Estimasi total biaya pengurusan BPKB hilang berkisar antara Rp350.000 hingga Rp650.000, tergantung pada jenis kendaraan dan kelengkapan dokumen. Proses penerbitan BPKB baru biasanya memakan waktu sekitar 7 hingga 14 hari kerja, tergantung pada antrean dan kelengkapan berkas yang diserahkan.












