Proses Hukum Kasus Narkotika Ammar Zoni di Kejari Jakpus: Tahap Dua

Kasus peredaran narkotika yang melibatkan artis MAA alias AZ (Ammar Zoni) serta lima orang tersangka telah masuk tahap dua menurut Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Plt Kasi Intel Kejari Jakpus, Agung Irwan, menyatakan bahwa pihaknya menerima tersangka dan barang bukti pada Rabu (8/10). Kasus ini telah melibatkan Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya, dan saat ini berada dalam proses penyerahan barang bukti dan tersangka. Nantinya, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk langkah selanjutnya.

Menurut Agung, ada enam orang tersangka termasuk MAA alias AZ yang terlibat dalam peredaran narkotika di Rutan Salemba Jakarta Pusat. Barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte) akan diungkapkan selama proses pendakwaan. Kejari Jakpus sedang dalam proses pelimpahan kasus ke pengadilan. Agung menyatakan bahwa perbuatan para tersangka ini melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaporan © ANTARA 2025.

Source link