Berita  

Penjelasan Resmi Kemenag-Kemenkum tentang Zakat dan UUD 1945

Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan bahwa Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Penegasan itu disampaikan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada tanggal 2 Oktober 2025. Permohonan uji materi diajukan oleh Arslan Wahab melalui kuasa hukumnya, Askhalani, dari Kantor Hukum ARZ dan Rekan, Aceh Besar. Pemohon menilai Pasal 44 UU Zakat menimbulkan persoalan hukum, terutama terkait kekhususan Aceh dalam pengelolaan zakat. Keterangan Presiden dalam sidang secara formal diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Agama Nasaruddin Umar. Penyampaian langsung di hadapan majelis hakim MK dilakukan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad.

Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 mengatur, “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.” Abu mengatakan bahwa zakat merupakan urusan pemerintahan di bidang agama yang menjadi kewenangan nasional, sehingga pengaturan melalui UU 23/2011 berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini memberikan kepastian hukum, mencabut aturan lama, dan mencegah terjadinya kekosongan hukum dalam pengelolaan zakat.

Ketentuan dalam Pasal 44 tidak bertentangan dengan UUD 1945, tetapi memastikan sinkronisasi aturan zakat di tingkat nasional. UU 23/2011 tetap berlaku di Aceh selama tidak bertentangan dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dengan pengelolaan zakat di daerah tersebut dilakukan melalui Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal kabupaten/kota berdasarkan Qanun Aceh. Pemerintah meminta MK menolak permohonan uji materi atau setidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima, dengan menegaskan bahwa Pasal 44 UU Zakat tetap sah dan mengikat karena sejalan dengan UUD 1945.

Source link