Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan tidak ada intervensi dari pemerintah terkait dengan pengesahan SK Mardiono sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Menurut Supratman, setelah pemeriksaan AD dan ART yang sesuai, SK PPP kubu Mardiono ditandatangani pada 1 Oktober 2025. Hingga tanggal 30 September 2025, tidak ada surat keberatan atas pendaftaran Mardiono sebagai Ketua Umum PPP. Supratman juga mengklaim telah menyelesaikan penandatanganan SK dalam waktu singkat, dengan mengacu pada mekanisme AD/ART di Mutamar ke-9 di Makassar. Terkait gugatan SK pengurus PPP kubu Mardiono ke PTUN oleh kubu Agus Suparmanto, Supratman menyatakan bahwa setelah penandatanganan SK Mardiono, tidak mungkin lagi untuk melakukan pengesahan SK lain. Ia mempersilakan kubu Agus untuk melanjutkan upaya hukum jika merasa perlu.
Menkum: Tak Ada Intervensi Pemerintah di SK Kepengurusan PPP
Read Also
Recommendation for You

PDIP telah mengambil keputusan tegas dengan memecat anggota partainya, Wahyudin Moridu, dari DPRD Provinsi Gorontalo…

Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menjadikan Ibu Kota…

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa anggaran DPR RI pada Rancangan…

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, memberikan apresiasi terhadap pidato Presiden Prabowo…

Dua politisi Partai Nasdem, Ahmad Ali dan Bestari Barus, resmi menjadi kader Partai Solidaritas Indonesia…







