Menkum: Tak Ada Intervensi Pemerintah di SK Kepengurusan PPP

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan tidak ada intervensi dari pemerintah terkait dengan pengesahan SK Mardiono sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Menurut Supratman, setelah pemeriksaan AD dan ART yang sesuai, SK PPP kubu Mardiono ditandatangani pada 1 Oktober 2025. Hingga tanggal 30 September 2025, tidak ada surat keberatan atas pendaftaran Mardiono sebagai Ketua Umum PPP. Supratman juga mengklaim telah menyelesaikan penandatanganan SK dalam waktu singkat, dengan mengacu pada mekanisme AD/ART di Mutamar ke-9 di Makassar. Terkait gugatan SK pengurus PPP kubu Mardiono ke PTUN oleh kubu Agus Suparmanto, Supratman menyatakan bahwa setelah penandatanganan SK Mardiono, tidak mungkin lagi untuk melakukan pengesahan SK lain. Ia mempersilakan kubu Agus untuk melanjutkan upaya hukum jika merasa perlu.

Source link