Dua pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik. Keduanya ditangkap di rumah di Jalan Gubernur Suryo Gg 5B/20, Kelurahan Tlogopojok, Gresik pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita sabu seberat 84 gram yang disimpan dalam delapan plastik klip di dalam sebuah tas kresek hitam dan tempat kacamata. Selain sabu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain seperti alat hisap, timbangan digital, uang tunai, dan ponsel Samsung.
Kedua tersangka, R (49) dan SA (44), kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal yang berat. Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa ancaman hukuman bagi kedua tersangka sangat tegas dikarenakan sabu yang diamankan melebihi 5 gram. Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berperan aktif dalam pemberantasan narkotika.
Apabila menemukan tindak pidana narkotika, masyarakat diminta untuk segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan hotline Lapor Kapolres Gresik. Dengan begitu, diharapkan masyarakat dapat turut berperan dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama.












