Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Perpres Nomor 79 Tahun 2025 mengenai Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah, di mana Ibu Kota Nusantara (IKN) akan dijadikan ‘Ibu kota politik’ pada tahun 2028. Perpres ini juga merevisi Perpres sebelumnya tentang Rencana Kerja Pemerintah. Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa tidak ada frasa ‘ibu kota politik’ dalam Undang-Undang (UU) IKN. Konsep Ibu Kota Politik perlu diperjelas apakah akan berdampak pada perpindahan ibu kota negara atau hanya sekadar penyebutan semata. Implikasi politik dan hukum akan timbul ketika Ibu Kota Negara secara definitif pindah dari Jakarta ke IKN, sehingga perlu disiapkan agenda bersama seluruh cabang kekuasaan negara dan lembaga internasional yang ada di Indonesia. Jika ‘ibu kota politik’ mengacu pada pusat pemerintahan sesuai UU IKN, sebaiknya tidak diperlukan istilah baru yang menimbulkan kebingungan.
Respons Putusan Prabowo: DPR Bantah Istilah Ibu Kota Politik
Read Also
Recommendation for You

PDIP telah mengambil keputusan tegas dengan memecat anggota partainya, Wahyudin Moridu, dari DPRD Provinsi Gorontalo…

Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menjadikan Ibu Kota…

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa anggaran DPR RI pada Rancangan…

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, memberikan apresiasi terhadap pidato Presiden Prabowo…

Dua politisi Partai Nasdem, Ahmad Ali dan Bestari Barus, resmi menjadi kader Partai Solidaritas Indonesia…







