Remaja pria berusia 15 tahun dengan inisial MP telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Cilincing karena kepemilikan replika senjata api airgun yang direncanakan akan digunakan dalam tawuran di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, pada Minggu (21/9). Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri menjelaskan bahwa MP dijerat dengan pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena kedapatan membawa replika senjata api jenis airgun merek Pietro Barreta beserta tujuh hingga delapan butir peluru gotri. Meskipun demikian, Bobi menyatakan bahwa mereka akan berkoordinasi dengan lembaga terkait mengingat usia tersangka yang masih di bawah umur.
Penangkapan MP bermula dari patroli KRYD Polsek Cilincing yang berlangsung pada Minggu (21/9) dini hari di kawasan Kalibaru. Saat itu, petugas menghentikan tiga remaja yang tengah mengendarai sepeda motor setelah melihat perilaku mencurigakan. Saat salah satu remaja diperiksa, ditemukan replika senjata api. Dari interogasi, terungkap bahwa mereka berencana untuk tawuran dan telah mempersiapkan senjata tersebut untuk kegiatan tersebut.
Menurut keterangan Bobi, MP membeli replika senjata api airgun tersebut dari media sosial dengan harga berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Bobi juga membeberkan bahwa ketiga remaja, termasuk MP, tergabung dalam kelompok “Pepaya” dan hendak tawuran dengan kelompok “Kandang Sapi.” Keduanya sudah berkomunikasi melalui media sosial untuk menentukan lokasi tawuran di kawasan Kalibaru, Cilincing. Sebelumnya, Polsek Cilincing juga telah mengamankan tiga remaja lain yang membawa senjata soft gun saat hendak melakukan tawuran di Jakarta Utara. Patroli KRYD yang mereka lakukan melibatkan 40 personel serta dukungan kendaraan taktis dan mobil dinas Polri untuk mengantisipasi aksi tawuran di berbagai titik rawan.












