Setiap orang yang mengemudi di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. SIM harus diperbarui setiap 5 tahun sekali. Untuk memudahkan warga Jakarta dalam memperpanjang SIM, Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di beberapa lokasi di Jakarta. Di Jakarta Timur, warga bisa ke Grand Mall Cakung, sementara di Jakarta Barat bisa ke Citraland Mall, dan di Jakarta Utara bisa ke LTC Glodok. Untuk Jakarta Pusat, layanan SIM Keliling ada di Kantor Pos Lapangan Banteng, sedangkan di Jakarta Selatan bisa ke Kampus Trilogi Kalibata. Untuk warga Bekasi, layanan SIM Keliling tersedia di Mitra 10 Jatimakmur, dan bagi warga Bogor bisa ke Mall Jambu Dua. Di Bandung, Polrestabes menyediakan layanan SIM Keliling di Dago Plaza dan BPR KS. Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Persyaratan perpanjangan SIM antara lain Foto Kopi KTP, SIM lama, SIM asli, dan bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu dan SIM C adalah Rp75 ribu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jadi, pastikan SIM Anda diperpanjang tepat waktu dan di lokasi yang sesuai dengan domisili Anda.
Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta-Bekasi-Bogor-Bandung Jumat 19 September 2025

Read Also
Recommendation for You

Honda BeAT, motor skuter matik terlaris di Asia Tenggara, kini meluncurkan model terbaru di Malaysia….

Dunia modifikasi mobil di Surabaya sedang mengalami perkembangan yang cukup pesat, terutama dengan karya-karya ekstrem…

Setiap pengguna kendaraan bermotor di Jakarta wajib memiliki surat izin mengemudi atau SIM. SIM berlaku…

Pasar otomotif di Bekasi terus menunjukkan perkembangan yang positif. Dengan populasi yang padat dan mobilitas…

Alex Marquez akan mendapatkan motor Ducati spesifikasi pabrikan mulai musim 2026 setelah penampilan luar biasanya…