Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, telah bertemu dan berdiskusi mengenai penguatan bantuan hukum di tingkat kelurahan. Mereka membahas rencana pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di 153 Kelurahan di Kota Makassar. Ini merupakan langkah nyata untuk memberikan akses pendampingan hukum gratis kepada masyarakat kecil di setiap kelurahan. Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menjelaskan bahwa setiap Posbakum akan didukung oleh dua paralegal yang siap memberikan layanan konsultasi, pendampingan kasus sederhana, hingga mediasi. Selain itu, Kemenkum Sulsel juga mendorong perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) milik warga, seperti karya cipta, merek dagang, dan produk kreatif lokal di tingkat kelurahan. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik rencana tersebut dan menegaskan kesiapan Pemkot untuk memberikan dukungan penuh dalam operasional Posbakum, mulai dari koordinasi anggaran hingga penyediaan SDM. Ini merupakan upaya nyata dalam mendekatkan layanan hukum langsung kepada masyarakat dan melindungi hak-hak mereka.
Pos Bantuan Hukum Tersedia di 153 Kelurahan Makassar
Read Also
Recommendation for You

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau yang akrab disapa Dito…

RDMP RU IV Cilacap merayakan Bulan K3 Nasional tahun 2026 dengan menggelar serangkaian kegiatan, termasuk…

Serikat Pekerja Mitra Patra Bercahaya (SP Mitra) menarikan isu Union Busting di Kilang Pertamina Internasional…

Suasana di depan RS Mitra Keluarga Waru, Kabupaten Sidoarjo, terlihat mendung. Perwakilan manajemen RS tersebut,…

Manajemen PT Eastern Logistics di Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan masih enggan memberikan penjelasan…







