Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis ganja dengan jumlah barang bukti mencapai 53,75 kilogram. Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, sekitar pukul 16.45 WIB di Jalan Akses Rusun, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Saat penangkapan, kedua tersangka berinisial AWS dan IR kedapatan membawa 1 kilogram ganja kering siap edarkan. Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengaku menyimpan ganja kering lain di rumah kontrakan, yang kemudian disita seberat 53,75 kilogram. Menurut pengakuan kedua tersangka, ganja kering tersebut didapatkan dari seorang bernama SY yang masih dalam pencarian dibandingkan orang (DPO). Mereka telah mendistribusikan sebagian ganja sebelumnya, dan atas perbuatan mereka, kedua tersangka terancam hukuman sesuai Pasal 114 ayat 2, Pasal 111, Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Denda maksimal yang dapat dikenakan adalah Rp10 miliar. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya bersama penegak hukum untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Jakarta.
Polres Metro Jakpus Tangkap Pengedar Ganja 53 Kg

Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (37) karena…

Polres Metro Jakarta Utara mengonfirmasi bahwa korban MY (19) telah meninggal dunia di sebuah kamar…

Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kembali meningkatkan patroli keliling untuk menjaga keamanan wilayah…

Polsek Cakung telah berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (29) yang disebut melakukan pembakaran rumah…

Seorang pria di Jakarta Timur membakar rumahnya karena cemburu terhadap istrinya. Kapolsek Cakung, Kompol Widodo…