Polres Metro Jakpus Tangkap Pengedar Ganja 53 Kg

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis ganja dengan jumlah barang bukti mencapai 53,75 kilogram. Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, sekitar pukul 16.45 WIB di Jalan Akses Rusun, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Saat penangkapan, kedua tersangka berinisial AWS dan IR kedapatan membawa 1 kilogram ganja kering siap edarkan. Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengaku menyimpan ganja kering lain di rumah kontrakan, yang kemudian disita seberat 53,75 kilogram. Menurut pengakuan kedua tersangka, ganja kering tersebut didapatkan dari seorang bernama SY yang masih dalam pencarian dibandingkan orang (DPO). Mereka telah mendistribusikan sebagian ganja sebelumnya, dan atas perbuatan mereka, kedua tersangka terancam hukuman sesuai Pasal 114 ayat 2, Pasal 111, Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Denda maksimal yang dapat dikenakan adalah Rp10 miliar. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya bersama penegak hukum untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Jakarta.

Source link