Nasib Lisa Mariana Ditentukan Polisi Pekan Ini

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal Polri akan segera menggelar perkara kasus dugaan pencemaran nama baik antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan selebgram Lisa Mariana dalam pekan ini. Komisaris Besar Polisi Rizki Prakoso, Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, menyampaikan rencana untuk melakukan mediasi terlebih dahulu sebelum melanjutkan dengan gelar perkara. Tindakan mediasi dijadwalkan akan dilakukan sebelum minggu ini berakhir, namun detail jadwal pasti belum diungkapkan. Pada tanggal 11 April 2025, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik. Kasus ini terus menjadi perhatian publik, khususnya setelah hasil tes DNA membantah spekulasi yang beredar.

Source link