Berita  

DPRD Surabaya Desak Penutupan PT SJL Cemari Lingkungan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya menekankan pentingnya penutupan aktivitas peleburan di Wisma Tengger, RT 04, RW 06, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo. Ketua Komisi A DPRD Surabaya bidang hukum dan pemerintahan, Yona Bagus Widyatmoko, menyoroti perlunya penghentian aktivitas peleburan emas PT Suka Jadi Logam (SJL) jika terbukti mencemari udara dan mengganggu kenyamanan warga setempat. Menurutnya, tindakan seperti ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku.

Yona menekankan bahwa bila ada asap yang mengganggu kenyamanan warga yang disebabkan oleh peleburan emas dari PT SJL, maka aktivitas produksi harus dihentikan karena melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam sidak di lokasi, Cak Yebe, sapaan akrabnya, juga menyoroti pentingnya keterlibatan pihak dinas kesehatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan warga yang terdampak aktivitas peleburan.

Selain itu, Undang-Undang yang mengatur tentang pencemaran lingkungan hidup menjadi pijakan bagi pemerintah untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan. Cak Yebe juga menjelaskan mengenai potensi pelanggaran PT SJL terhadap berbagai peraturan, termasuk UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perkara lainnya. Komitmen Cak Yebe untuk mengawal kasus ini guna melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan bersih menjadi sebuah upaya penting dalam menegakkan hukum lingkungan di Surabaya.

Source link