Insentif Impor Mobil Listrik Tahun Ini: Pemerintah Putuskan Berhenti

Pemerintah Indonesia semakin mempercepat adopsi kendaraan listrik sebagai bagian dari strategi transisi energi dan penguatan industri otomotif nasional. Langkah ini diiringi dengan berbagai kebijakan insentif yang menarik bagi investor global. Namun, pemerintah juga menetapkan aturan ketat untuk memastikan perkembangan industri kendaraan listrik berjalan sehat dan berkelanjutan.

Salah satu kebijakan penting yang ditegaskan adalah penghentian insentif impor mobil listrik utuh (Completely Built-Up/CBU) pada tahun 2026. Insentif ini berupa pembebasan bea masuk serta keringanan PPnBM dan PPN, yang masih berlaku hingga Desember 2025. Setelah periode tersebut berakhir, fokus akan dialihkan sepenuhnya untuk mendorong produksi lokal.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa izin impor dengan fasilitas keringanan tidak akan dilanjutkan. Hal ini untuk memastikan bahwa Indonesia bukan hanya sebagai pasar, tetapi juga sebagai pusat produksi kendaraan listrik. Sejumlah perusahaan yang telah memanfaatkan insentif impor diminta untuk segera merealisasikan komitmen investasi yang telah disepakati.

Total investasi dari peserta program ini direncanakan mencapai belasan triliun rupiah dengan target kapasitas produksi ratusan ribu unit mobil listrik. Kemenperin menekankan bahwa produksi dalam negeri akan menjadi prioritas utama setelah masa insentif berakhir, memberikan manfaat berupa lapangan kerja dan transfer teknologi. Besaran Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) juga akan ditingkatkan secara bertahap untuk mendorong kontribusi industri lokal dalam rantai pasok kendaraan listrik.

Source link