Berita  

Desak Percepatan Digitalisasi Layanan di Sumbar: Akses Hukum Belum Merata

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Komisi XIII memperhatikan adanya kesenjangan dalam layanan hukum di Sumatera Barat, terutama di daerah terpencil. Dalam kunjungan resmi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat, DPR RI mendorong percepatan implementasi layanan hukum digital dan penyebaran notaris di seluruh wilayah. Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi NasDem, M. Shadiq Pasadigoe, menegaskan pentingnya kesetaraan akses hukum bagi seluruh masyarakat.

Menurut Shadiq, peningkatan layanan hukum harus tidak hanya berpusat pada peningkatan anggaran, namun juga pada penyebaran notaris dan perluasan layanan digital guna memastikan akses hukum merata di seluruh wilayah. Komisi XIII DPR RI juga memberikan dukungan anggaran tambahan bagi Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat untuk memperkuat layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan penegakan hukum.

Selain itu, upaya perbaikan infrastruktur teknologi juga didorong, terutama dalam peningkatan kualitas jaringan internet dan pengembangan aplikasi AHU online untuk meningkatkan efektivitas layanan digital. Shadiq juga menyuarakan perlunya penyebaran notaris di kabupaten/kota di Sumatera Barat guna memastikan akses hukum yang mudah bagi masyarakat.

Semoga Sumatera Barat dapat menjadi contoh dalam pelayanan hukum berbasis digital, dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sebagai kunci keberhasilan dalam menyediakan layanan hukum yang cepat, terjangkau, dan merata untuk semua lapisan masyarakat.

Source link