Pengadilan Agama Jakarta Barat telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait pembatalan perkawinan seorang WNI dengan warga negara Arab Saudi. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PA Jakarta Barat, Aminuddin, dengan nomor 1175/Pdt.G/2025/PA.JB di kantor PA Jakarta Barat pada hari Kamis. Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro, merasa bersyukur atas keputusan ini meskipun belum berkekuatan hukum tetap.
Hendri menjelaskan bahwa proses persidangan berjalan lancar meskipun menghadapi tantangan administrasi karena tergugat berada di luar negeri. Langkah hukum ini diambil setelah arahan dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara untuk melakukan gugatan pembatalan perkawinan. Pihak JPN melakukan telaah dan klarifikasi dengan berbagai pihak sebelum mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama.
Sementara itu, kondisi korban telah diamankan di safe house KBRI Riyadh sejak Februari 2025, dan orang tuanya masih dapat berkomunikasi dengannya setiap minggu. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sedang berupaya memulangkan seorang WNI yang menjadi korban KDRT di Arab Saudi dengan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan. Gugatan ini didasarkan pada fakta bahwa perkawinan tersebut tidak sesuai prosedur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan hak-hak warga negara oleh Negara.