Sebuah kelompok masyarakat menggelar demonstrasi di Pengadilan Negeri Tuban untuk menuntut empat hakim dicopot karena terdakwa kasus kekerasan terhadap anak divonis bebas. Menurut mereka, praktik mafia peradilan merajalela di Bumi Wali. Massa menegaskan tuntutannya terhadap ketua majelis hakim dan dua anggota lainnya yang mengurus persidangan kasus tersebut. Mereka menilai bahwa ketiga hakim tersebut tidak adil dalam mempertimbangkan fakta persidangan sehingga terdakwa, seorang residivis kasus pembunuhan tahun 2015, dibebaskan. Selain itu, tetua massa juga meminta Mahkamah Agung untuk mencopot Ketua PN Tuban Irwansyah Putra Sitorus. Dugaan jual beli keputusan peradilan dalam kasus ini menjadi dasar tuntutan massa. LSM gabungan sudah melaporkan keempat hakim PN Tuban tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Meskipun ada penolakan dari pihak PN Tuban terkait dugaan mafia peradilan, massa tetap berkomitmen untuk memproses laporan mereka guna menegakkan keadilan. Mereka menekankan penghormatan terhadap independence hakim dalam menjalankan tugasnya dan meminta agar semua pihak mematuhi Kekuasaan Kehakiman yang diatur oleh Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009.
Kontroversi di PN Tuban: Massa Tuntut Copot Empat Hakim
Read Also
Recommendation for You

Otoritas Umum Urusan Islam, Wakaf, dan Zakat Uni Emirat Arab (UEA) baru-baru ini mengumumkan perubahan…

Menyambut Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru), Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) bersama Polres…

Presiden Prabowo Subianto bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin pada Rabu (10/12/2025) untuk membahas penguatan kemitraan…

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap dugaan korupsi konsesi Pelabuhan Probolinggo yang telah dijalankan oleh PT…








