Berkali-kali disorot betapa pentingnya Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai dokumen yang harus selalu dibawa saat mengendarai kendaraan di jalan raya. Dokumen yang memiliki masa berlaku ini dapat diperpanjang melalui mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. Berdasarkan informasi dari laman Korlantas Polri, di Jakarta Pusat, warga dapat datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng untuk memperpanjang SIM mereka. Sementara itu, di Jakarta Timur, warga dapat memperpanjang SIM mereka di Mall Grand Cakung atau Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan. Di Jakarta Barat, layanan perpanjangan SIM tersedia di Citraland Mall. Untuk warga Bandung, dua mobil SIM Keliling diparkir di ITC Kebon Kelapa dan Ubertos, sementara warga Bekasi dapat mengurus perpanjangan SIM di Metropilitan Mall Bekasi. Proses perpanjangan SIM hanya berlaku untuk SIM A dan C sebelum habis masa berlakunya. Syaratnya termasuk Foto Kopi KTP yang berlaku, foto kopi SIM lama, SIM asli, dan bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu dan Rp75 ribu untuk SIM C. Jangan lewatkan kesempatan untuk perpanjang SIM Anda agar tetap legal dan aman saat berkendara.
Home
Otomotif
Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi Rabu 3 September 2025 - Pendaftaran SIM Mudah!
Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi Rabu 3 September 2025 – Pendaftaran SIM Mudah!

Read Also
Recommendation for You

Honda BeAT, motor skuter matik terlaris di Asia Tenggara, kini meluncurkan model terbaru di Malaysia….

Dunia modifikasi mobil di Surabaya sedang mengalami perkembangan yang cukup pesat, terutama dengan karya-karya ekstrem…

Setiap pengguna kendaraan bermotor di Jakarta wajib memiliki surat izin mengemudi atau SIM. SIM berlaku…

Pasar otomotif di Bekasi terus menunjukkan perkembangan yang positif. Dengan populasi yang padat dan mobilitas…

Alex Marquez akan mendapatkan motor Ducati spesifikasi pabrikan mulai musim 2026 setelah penampilan luar biasanya…