Setelah demo di depan Gedung DPRD Cilacap pada Sabtu (30/8/2025), polisi menangkap 82 orang yang diduga terlibat dalam aksi anarkisme. Sebanyak 12 orang dari jumlah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono, mengungkapkan bahwa aksi anarkisme ini meliputi pelemparan, pengrusakan, pembakaran, dan penjarahan. Beberapa fasilitas termasuk area lobi Gedung DPRD dan sebuah truk Damkar milik polisi, serta 3 sepeda motor, terbakar setelah diganggu oleh massa.
Polisi juga menemukan bahwa sebagian pelaku sebelumnya telah melihat video demo dari wilayah lain di Indonesia sebelum melakukan aksi. Setelah insiden itu terjadi, polisi melakukan identifikasi dan penangkapan terhadap para pelaku menggunakan rekaman video. Dari 82 orang yang ditangkap, 78 di antaranya adalah anak-anak dan 4 orang dewasa. Sejumlah anak-anak dan dewasa telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara yang lainnya menjalani pembinaan.
Kapolresta Cilacap menyebut beberapa pelaku melakukan tindakan anarkisme dalam keadaan mabuk. Mereka mengaku terpengaruh oleh postingan media sosial yang mengajak untuk demo. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, serta Pasal 363 KUHP terkait dengan pencurian selama kerusuhan. Para tersangka ini antara lain melakukan pelemparan, pembakaran, serta penjarahan di Gedung DPRD Cilacap.