Berita  

Penipuan Travel Umrah di Situbondo: Korban Kerugian Rp2,4 Miliar

Kasus penipuan calon jemaah umrah di Situbondo telah berhasil dibongkar oleh jajaran Satreskrim Polres setempat. PT Baginda Support Sistem dituduh melakukan tindak penipuan terhadap 97 calon jemaah dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp2,4 miliar. Dua petinggi perusahaan, Direktur Utama AF dan Direktur Marketing YHC, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ditangkap karena menawarkan paket umrah tanpa izin resmi dari Kementerian Agama dengan harga yang terlalu murah, menjadikannya menarik bagi puluhan calon jemaah. Modus operandi pelaku adalah menawarkan paket umrah di bawah harga pasaran, kemudian menggunakan dana yang terkumpul untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain trading. Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat di Situbondo, namun jaringan pelaku juga teridentifikasi di wilayah lain seperti Malang, Jember, Probolinggo, Banyuwangi, dan Surabaya. Salah satu korban, Imron Rasyidi, menegaskan bahwa uang yang telah disetorkan sejak Februari 2024 belum juga digunakan untuk keberangkatan. Kapolres Situbondo menyarankan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran paket umrah murah dan selalu memeriksa legalitas biro perjalanan melalui Kementerian Agama sebelum melakukan pembayaran. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Source link