Polda Metro Jaya menyediakan layanan mobil SIM Keliling bagi pemilik surat izin mengemudi di Jakarta yang masa berlakunya hampir habis. Mobil SIM Keliling ini tersebar di lima lokasi, dimana di wilayah Utara bisa ditemukan di LTC Glodok, Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Timur di Mall Grand Cakung, Jakarta Barat di Mall Citraland, dan Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata. Waktu pelayanan mobil SIM Keliling dimulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk warga Bekasi, layanan mobil SIM Keliling tersedia di Bekasi Cyber Park, dimulai dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Sedangkan untuk warga Bogor, bisa datang ke Mall Boxies Tajur untuk perpanjangan masa berlaku SIM, pelayanan dimulai dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Bagi warga Bandung, mobil SIM Keliling tersedia di King’s Shopping Center dan Pasar Modern Batununggal, dengan pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan aturan PP Nomor 60 Tahun 2016, yaitu Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Syaratnya termasuk Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Jangan lewatkan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku SIM Anda dengan mengunjungi mobil SIM Keliling terdekat.