Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang harus selalu dibawa saat mengemudi di jalan raya. SIM memiliki masa berlaku dan dapat diperpanjang di mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. Untuk warga Jakarta Pusat, pelayanan perpanjangan SIM dapat dilakukan di Kantor Pos Lapangan Banteng. Sementara itu, warga Jakarta Timur dapat memperpanjang SIM di Mall Grand Cakung dan Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata. Bagi warga Jakarta Barat, layanan perpanjangan SIM tersedia di Citraland Mall. Waktu pelayanan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Di Bandung, perpanjangan SIM dapat dilakukan di ITC Kebon Kelapa dan Ubertos. Sedangkan untuk warga Bekasi, layanan perpanjangan SIM tersedia di Metropolitan Mall Bekasi dengan batas jumlah antrean. Pengurusan SIM di Mall BTW Bogor juga tersedia dengan waktu pelayanan mulai dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Perpanjangan SIM A dan C dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dengan syarat foto kopi KTP, SIM lama, SIM asli, dan bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.
Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta-Bandung-Bogor-Bekasi 27 Agustus 2025

Read Also
Recommendation for You

Honda BeAT, motor skuter matik terlaris di Asia Tenggara, kini meluncurkan model terbaru di Malaysia….

Dunia modifikasi mobil di Surabaya sedang mengalami perkembangan yang cukup pesat, terutama dengan karya-karya ekstrem…

Setiap pengguna kendaraan bermotor di Jakarta wajib memiliki surat izin mengemudi atau SIM. SIM berlaku…

Pasar otomotif di Bekasi terus menunjukkan perkembangan yang positif. Dengan populasi yang padat dan mobilitas…