Berita  

Habiskan Rp 6 Triliun: Kritik DPR Terhadap Survei Data Ekonomi BPS

Polemik data pertumbuhan ekonomi kuartal II-2025 sebesar 5,12% yoy yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mendapatkan kritik dari Politikus di Komisi X DPR. Fraksi Gerindra, khususnya Anggota La Tinro La Tunrung, meragukan keabsahan data tersebut. Menurutnya, data yang disajikan oleh BPS tidak mencerminkan kondisi ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat dan jauh dari proyeksi ekonom, sehingga menyebabkan kekhawatiran. Selain itu, ada kontroversi terkait permintaan tambahan anggaran BPS untuk survei, yang disoroti dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR.

Kritikan tidak hanya datang dari Fraksi Gerindra, tetapi juga dari Fraksi Golkar yang diwakili oleh Anggota Juliyatmono, serta Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili oleh Anggota Bonnie Triyana. Mereka juga mempertanyakan metodologi penghitungan data pertumbuhan ekonomi yang berbeda cukup jauh dari proyeksi ekonom.

Dalam tanggapannya, Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menegaskan bahwa koleksi data yang dilakukan oleh BPS tidak bersifat proyeksi, melainkan pengumpulan data dan fakta yang akurat. Proses tersebut meliputi pengumpulan data dari sekitar 1.058 variabel yang diambil dari survei dan data administrasi. Seluruh proses pengumpulan data dan perhitungan detail harus diselesaikan dalam waktu singkat, yaitu 35 hari kerja. BPS juga fokus pada menjaga kualitas dan keterbandingan internasional data yang dihasilkan.

Dalam rapat terakhir dengan Komisi X DPR, Kepala BPS meminta tambahan anggaran sebesar Rp 1,65 triliun untuk mendukung kegiatan statistik yang belum teranggarkan sebelumnya. Permintaan tambahan anggaran ini menuai beragam tanggapan dari anggota Komisi X DPR. Dalam kesimpulan rapat tersebut, Komisi X DPR sepakat untuk melakukan RDP/konsinyasi materi rancangan RKA K/L Tahun 2026 untuk mengkaji usulan tambahan anggaran BPS dan memastikan kualitas data statistik yang dihasilkan. Hakikatnya adalah agar data yang dihasilkan dapat menjadi acuan yang kokoh dalam pengambilan kebijakan.

Source link