DPR Setujui Revisi UU Haji dan Umrah: Kuota Haji Khusus 8%, Reguler 92%
Komisi VIII DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Haji dan Umrah dengan penetapan kuota haji reguler sebesar 92% dan haji khusus sebesar 8%. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan persetujuan tersebut dalam Rapat Kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Pemerintah. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menjelaskan bahwa angka kuota tersebut tidak memiliki batas minimal atau maksimal, di mana kuota haji khusus langsung 8% dan reguler 92%.
Selain itu, revisi UU Haji dan Umrah juga mendapatkan dukungan dari delapan fraksi partai untuk melanjutkan pembahasan hingga menjadi Undang-Undang. Delapan fraksi yang memberikan dukungan tersebut antara lain Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat. Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, menyampaikan dukungan dari Presiden Prabowo Subianto terhadap pembahasan revisi UU Haji dan Umrah.
Dengan adanya penyesuaian kuota haji reguler dan khusus serta dukungan dari pemerintah dan fraksi partai, revisi UU Haji dan Umrah diharapkan dapat segera disahkan menjadi Undang-Undang melalui proses yang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.