Warga Gresik Mengantre di Kantor Kecamatan untuk Diskon PBB 80 Persen
Kebijakan diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 80 persen yang diberikan oleh Pemkab Gresik pada Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia disambut antusias oleh warga. Terlihat dari antrean di kantor kecamatan untuk mendapatkan diskon pembayaran PBB. Kebijakan ini telah meningkatkan drastis jumlah pembayaran pajak di kantor kecamatan, dengan hampir 70 persen peningkatan warga yang membayar PBB. Camat Gresik Jalesvie Triyatmoko mengungkapkan bahwa sebelumnya warga yang membayar PBB hanya sekitar 30 orang per hari, namun kini meningkat hingga 100 orang per hari.
Pemkab Gresik memberikan insentif pajak daerah hingga 80 persen untuk PBB-P2 dan BPHTB dalam rangka HUT RI ke-80. Langkah ini sekaligus mematuhi Perda Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Diskon PBB-P2 ditetapkan berdasarkan besaran ketetapan, sedangkan diskon BPHTB mengikuti kategori transaksi. Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyatakan bahwa insentif pajak ini juga berlaku bagi 37 veteran di Kabupaten Gresik.
Data BPPKAD Gresik menunjukkan bahwa lebih dari 99 persen wajib pajak PBB berada pada ketetapan di bawah Rp15 juta, dengan persentase terbesar berada di ketetapan sampai Rp1 juta. Insentif ini diyakini akan dirasakan langsung oleh hampir seluruh masyarakat Gresik. Kado spesial ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Gresik dalam meringankan beban masyarakat. Semoga diskon pajak ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat Gresik.
Diskon PBB Gresik: Warga Serbu Kantor Kecamatan!
