Bupati Situbondo, didampingi Karutan dan Wabup, menyerahkan SK remisi kepada perwakilan WBP di Alun-alun Situbondo. Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen penuh harapan bagi ratusan warga binaan Rutan Kelas IIB Situbondo. Sebanyak 451 warga binaan menerima remisi atau pengurangan masa pidana tahun ini, dengan 218 orang menerima Remisi Umum HUT RI dan 233 orang Remisi Dasawarsa. Surat keputusan remisi diserahkan oleh Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Wakil Bupati Ulfiyah, didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Suwono, pada upacara pengibaran bendera merah putih memperingati HUT RI ke-80. Dari total remisi, puluhan warga binaan langsung bebas murni setelah mendapatkan pengurangan hukuman, termasuk 10 narapidana kasus kriminal umum.
Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Suwono, menyatakan bahwa warga binaan yang bebas setelah remisi merupakan narapidana kasus pencurian, penggelapan, penipuan, dan penadahan yang berkelakuan baik selama menjalani pidana. Proses pembinaan warga binaan dilakukan dengan tertib, mencakup aspek kepribadian, kerohanian, dan pelatihan keterampilan untuk persiapan kehidupan lebih baik setelah bebas. Suwono menekankan bahwa pemberian remisi transparan dan tanpa biaya apapun, dengan harapan dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menyoroti nilai-nilai mediasi dan musyawarah sebagai solusi penyelesaian perselisihan sebelum masuk ke ranah hukum, agar lembaga pemasyarakatan tidak hanya berfungsi sebagai tempat hukuman tetapi juga penyembuhan bagi masyarakat yang pernah melakukan kesalahan.