Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan dokumen yang wajib dibawa saat mengemudikan kendaraan di jalan raya. SIM memiliki masa berlaku dan bisa diperpanjang di mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. Sesuai informasi dari Korlantas Polri pada Senin, 18 Agustus 2025, jadwal mobil SIM Keliling untuk Jakarta dimulai dari Kampus Trilogi Kalibata untuk Jakarta Selatan, Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakarta Pusat, Citraland Mall, dan LTC Glodok untuk Jakarta Barat. Warga Jakarta Timur dapat mengunjungi Grand Mall Cakung untuk memperpanjang SIM mereka. Sedangkan warga Bandung dapat datang ke Dago Plaza dan ITC Kebon Kelapa, dan warga Bekasi bisa pergi ke Burger King Harapan Indah untuk perpanjangan SIM. Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis dengan biaya perpanjangan sebesar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Persyaratan perpanjangan SIM termasuk Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan dan hasil tes psikologi.
Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bekasi, Bogor, Bandung 18 Agustus 2025

Read Also
Recommendation for You

Honda BeAT, motor skuter matik terlaris di Asia Tenggara, kini meluncurkan model terbaru di Malaysia….

Dunia modifikasi mobil di Surabaya sedang mengalami perkembangan yang cukup pesat, terutama dengan karya-karya ekstrem…

Setiap pengguna kendaraan bermotor di Jakarta wajib memiliki surat izin mengemudi atau SIM. SIM berlaku…

Pasar otomotif di Bekasi terus menunjukkan perkembangan yang positif. Dengan populasi yang padat dan mobilitas…