Menghadirkan SIM Keliling untuk Memperpanjang Masa Berlaku SIM Anda
Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku adalah hal yang penting saat Anda sedang mengemudi di jalan raya. Namun, ketika masa berlaku SIM Anda akan habis, Anda dapat memperpanjangnya melalui layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. Menurut informasi dari Korlantas Polri, pada Rabu, 13 Agustus 2025, layanan ini tersedia di beberapa lokasi di Jakarta.
Warga Jakarta Pusat dapat mengunjungi Kantor Pos Lapangan Banteng untuk memperpanjang SIM mereka, sementara warga Jakarta Timur dapat mendatangi Mall Grand Cakung dan warga Jakarta Selatan dapat pergi ke Kampus Trilogi Kalibata. Di sisi lain, warga Jakarta Barat dapat mendatangi Citraland Mall untuk memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Pelayanan SIM Keliling ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Bagi warga di luar Jakarta, seperti Bandung, mereka juga dapat mengakses layanan SIM Keliling di ITC Kebon Kelapa dan Ubertos. Di Bekasi, SIM Keliling tersedia di Metropilitan Mall Bekasi dengan pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB, disertai dengan pembatasan jumlah antrean. Untuk warga Bogor, layanan perpanjangan SIM dapat diakses di Mall BTW mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Jangan lupa untuk membawa persyaratan yang diperlukan seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu dan untuk SIM C adalah Rp75 ribu. Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen dengan baik sebelum datang ke mobil SIM Keliling. Jangan biarkan SIM Anda habis masa berlakunya, segera perpanjang di lokasi terdekat!