Dua pencuri sepeda motor, dengan inisial R (17) dan A (21), tertangkap di depan sebuah laundry di Jalan TSS Indah, Tambora, Jakarta Barat. Keduanya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu setelah menjalani tes urine. Menurut Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, selain membeli narkoba, uang dari penjualan motor curian digunakan untuk berfoya-foya. Tersangka R sebelumnya merupakan residivis dalam kasus pencurian spion dan laptop pada tahun 2023 dan 2024, baru saja bebas pada Juli tahun ini.
Aksi pencurian sepeda motor dilakukan saat pelaku melihat motor terparkir dengan kunci tergantung. Korban melapor dan setelah penyelidikan, kedua pencuri berhasil ditangkap. Satu pelaku lain masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Pasal 362 KUHP diterapkan pada kedua pelaku dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Sudrajat menegaskan pentingnya masyarakat untuk waspada dan pastikan kendaraan terkunci dengan aman saat ditinggalkan. Ini menjadi pelajaran bagi semua untuk lebih waspada terhadap tindakan kriminal di sekitar lingkungan.










