Pegawai non-ASN di Kabupaten Lebak berada dalam kecemasan karena tenggat waktu pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tinggal delapan hari lagi, namun proses di daerah masih belum jelas. Hal ini disebabkan oleh Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 yang diterbitkan pada 8 Agustus 2025, menjadi dasar hukum bagi kepala daerah untuk mengusulkan pegawai non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu.
Ketua Ikatan Pegawai Non-ASN Kabupaten Lebak, Bahri Permana, menyampaikan kekhawatirannya bahwa sebagian pegawai mungkin tidak akan diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu karena batas waktu yang singkat. Bahri telah berkoordinasi dengan BKPSDM Lebak untuk memantau progres, namun Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lebak, Iqbaludin, menyatakan bahwa mereka masih menunggu disposisi bupati sebelum dapat melanjutkan proses selanjutnya.
Selain itu, Bahri juga telah mengajukan permohonan audiensi kepada Bupati Lebak, Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya, sejak 8 Juli 2025 dengan harapan agar para pegawai non-ASN dapat menyampaikan langsung aspirasinya. Situasi ini menunjukkan ketidakpastian yang dirasakan oleh pegawai non-ASN di Kabupaten Lebak dalam menghadapi proses pengusulan PPPK Paruh Waktu.












