Pada hari Selasa, 12 Agustus 2025, warga Jakarta yang memiliki surat izin mengemudi yang akan segera habis dapat memperpanjangnya di salah satu mobil SIM Keliling yang dijadwalkan oleh Polda Metro Jaya. Menurut Korlantas Polri, lokasi mobil SIM Keliling untuk perpanjangan SIM ada di berbagai wilayah Jakarta, seperti Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Timur di Mall Grand Cakung, Jakarta Barat di Citraland Mall atau LTC Glodok, dan Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata. Layanan mobil SIM Keliling berlangsung dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk warga Bogor, perpanjangan SIM dilayani di Lotte Grosir Sholeh Iskandar dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Sementara itu, warga Bandung dapat memperpanjang SIM mereka di Indogrosir Ahmad Yani dan McD Istana Plaza mulai pukul 08.00 WIB. Untuk warga Bekasi, mereka bisa mengurus perpanjangan SIM di Pizza Hut Komsen Jatiasih dengan waktu layanan dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Perhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C dengan persyaratan seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Jangan lupa untuk mengambil nomor antrean karena kuota layanan terbatas.