Kegiatan bermain anak di ruang terbuka hijau samping arca Joko Dolog di Kota Surabaya telah menimbulkan polemik baru-baru ini. Kelompok warga yang tinggal di RW 02 Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya, mengambil inisiatif untuk membersihkan fasilitas umum yang terbengkalai di area tersebut, meskipun sebelumnya dikenal sebagai sarang ular.
Rahadian Budi Prasetyo, Ketua RW 02, menyatakan bahwa lahan tersebut telah lama terbengkalai dan dianggap sebagai habitat binatang berbisa seperti ular karena tumpukan ranting dan semak liar. Beberapa kejadian di mana anak-anak digigit ular di area tersebut membuat warga resah dan khawatir.
Setelah tidak mendapatkan tanggapan yang memadai dari kelurahan, kecamatan, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), warga memutuskan untuk membersihkan lahan tersebut sendiri. Mereka melakukan penyusunan kembali area tersebut menjadi taman bermain dan ruang berkumpul warga dengan bantuan pihak swasta.
Namun, tindakan tersebut menuai respons yang beragam. Camat Genteng bahkan menegur ketua RW terkait kegiatan tersebut, mengancam kemungkinan pembinaan atau bahkan pembongkaran. Ketua RW menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan demi keamanan dan kenyamanan warga, bukan untuk mengambil alih aset pemerintah.
Saat ini, taman yang sebelumnya terbengkalai tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan, termasuk lomba 17 Agustus. Warga berharap agar pengelolaan fasilitas umum ini dapat dilegalkan dan mendapatkan dukungan dari pihak terkait. Kasus ini memunculkan permasalahan terkait pengelolaan aset pemerintah yang terbengkalai dan inisiatif swadaya warga yang seringkali berbenturan dengan birokrasi.
Warga berharap agar dialog terbuka dapat dilakukan untuk menemukan solusi yang terbaik dalam pengelolaan fasilitas umum yang telah direvitalisasi tersebut.