Berita  

Tiga Pengamen Terlibat Jaringan Narkoba di Gresik: Ancaman Penjara

Ribuan barang bukti pil koplo berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik dari tiga pengamen yang terlibat dalam jaringan pengedar. Ketiga pemuda pengamen ini harus menghadapi jeruji besi setelah tertangkap oleh pihak kepolisian. Total barang bukti yang ditemukan mencapai hampir 3.100 butir pil koplo. Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya peredaran pil koplo di wilayah Kecamatan Kebomas. Tim Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap ketiga tersangka, AA, AAR, dan KI, dengan jumlah pil koplo yang berbeda-beda dari masing-masing terduga.

Masing-masing tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman penjara bagi para pelaku mencapai belasan tahun. Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, melalui Kasat Narkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir peredaran obat terlarang yang dapat merusak generasi muda. Upaya preventif dan represif terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di Gresik. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Source link