Minum Alkohol Tanpa Mabuk: Apakah Halal atau Haram?

Keharaman minuman beralkohol dalam ajaran Islam telah terang-terangan dinyatakan oleh mayoritas ulama dari berbagai mazhab. Meskipun ada pertanyaan di masyarakat tentang hukum minum alkohol dalam jumlah sedikit tanpa sampai mabuk. Dalam pandangan syariat, khamr atau minuman memabukkan adalah sesuatu yang haram, terlepas dari jenis atau asal bahan pembuatannya. Nabi Muhammad SAW juga telah mengatakan bahwa semua yang memabukkan adalah khamr dan khamr itu sendiri hukumnya haram.

Pendapat mayoritas ulama, seperti Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, menyatakan bahwa baik minuman beralkohol dalam jumlah besar maupun sedikit tetap diharamkan. Mereka menekankan bahwa minuman yang berpotensi memabukkan, termasuk melalui fermentasi seperti nabidz, masuk dalam kategori khamr yang haram dikonsumsi. Berbeda dengan pandangan mayoritas, ulama Hanafiyah membedakan antara khamr dan nabidz, dengan mengizinkan konsumsi nabidz dalam kadar yang tidak menyebabkan mabuk.

Konteks konsumsi alkohol di Indonesia dan negara lain menunjukkan perbedaan budaya dalam pandangan terhadap minuman beralkohol. Meskipun di beberapa tempat minum alkohol dianggap sebagai bagian dari budaya, dalam Islam hal tersebut tetap diharamkan. Kesimpulannya, dari banyak mazhab yang berbeda, minuman beralkohol dalam bentuk minuman memabukkan tetap haram, baik dalam jumlah besar maupun sedikit. Selain itu, menjauhi minuman beralkohol dalam konteks kekinian dianggap sebagai pilihan bijak, baik dari segi agama maupun kesehatan.

Source link