Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. SIM ini harus diperbarui setiap 5 tahun sekali. Polda Metro Jaya menyediakan lima mobil SIM Keliling di Jakarta untuk memudahkan warga dalam perpanjangan SIM mereka. Lokasi layanan SIM Keliling bisa ditemukan di berbagai tempat seperti Grand Mall Cakung untuk wilayah Jakarta Timur, Citraland Mall untuk Jakarta Barat, LTC Glodok untuk Jakarta Utara, Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakarta Pusat, dan Kampus Trilogi Kalibata untuk Jakarta Selatan.
Untuk warga Bekasi, layanan SIM Keliling ada di Mitra 10 Jatimakmur, sementara warga Bogor dapat datang ke Mall Jambu Dua. Di Bandung, Polrestabes Bandung menyiapkan dua mobil SIM Keliling yang terletak di Dago Plaza dan BPR KS. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, dengan syarat seperti Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan SIM adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Jadi, pastikan perpanjangan SIM Anda dilakukan sebelum masa berlaku habis.