Berita  

Perindo Surabaya Mendukung Restorative Justice Kasus KDRT

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kota Surabaya memfasilitasi penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Surabaya melalui pendampingan. Proses ini dilakukan melalui jalur keadilan restoratif sebagai bagian dari upaya untuk menyembuhkan dan memulihkan hubungan antara korban dan pelaku. Tim DPD Perindo Surabaya bekerja sama dengan pengacara dari Judistia Law Office (JLO) serta didukung oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya. Pendampingan ini melibatkan aspek hukum dan psikologis untuk membantu korban dan anak-anaknya.

Wakil Ketua DPD Perindo Surabaya, Marina Elisa, menyampaikan apresiasi terhadap Polrestabes Surabaya, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), atas penanganan profesional terhadap kasus ini. Marina juga menekankan pentingnya kerja sama antara Perindo dan aparat penegak hukum untuk mengatasi kasus kekerasan yang masih terjadi. Cristopher dari Judistia Law Office menjelaskan bahwa pendekatan restorative justice diterapkan untuk memungkinkan penyelesaian yang layak dan manusiawi tanpa menghapus kesalahan pelaku.

Korban juga mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pendampingan yang diterima selama proses hukum. DPD Perindo Surabaya menyatakan komitmennya untuk terus terlibat dalam perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan serta berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan keadilan dan pemulihan korban. Keseluruhan proses ini bertujuan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan dan memastikan kesejahteraan keluarga yang terkena dampak.

Source link