Kepolisian menangkap 11 warga negara asing (WNA) asal China yang menggunakan rumah di Jalan Pertanian Raya, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, sebagai tempat penyamaran polisi Distrik Wuhan melalui media daring. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly, menyebut bahwa penangkapan dilakukan atas dugaan tindak pidana penipuan online. Kerjasama antara Kepolisian dan Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan merupakan kunci dalam mengungkap kasus ini.
Kejadian ini terjadi setelah masyarakat melaporkan kecurigaan mereka kepada Polres Metro Jakarta Selatan, yang kemudian melakukan pemeriksaan di TKP. Di sana, 11 WNA asal China ditangkap karena menyamar sebagai anggota polisi melalui internet. Para pelaku telah tinggal di rumah tersebut selama empat hingga lima bulan sejak Maret 2025. Nama-nama pelaku antara lain LYF (45), SK (24), HW (33), CZ (47), YH (32), HY (48), LZ (33), CW (40), ZL (41), JW (36), dan SL (37).
Dalam aksi penipuan mereka, dua pembantu rumah tangga yang bekerja di rumah tersebut dilarang ke lantai atas, tempat para pelaku beraksi. Barang bukti yang diamankan termasuk seragam polisi, dokumen berbahasa Mandarin, puluhan telepon seluler, iPad, dan laptop. Para pelaku dijerat dengan Pasal 28 UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan, bersamaan dengan beberapa pasal terkait overstay dan pelanggaran imigrasi lainnya.
Kepolisian Jakarta Selatan telah melakukan tindakan tegas terhadap kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, demi mengatasi aksi penipuan yang merugikan masyarakat. Hingga saat ini, penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap lebih banyak informasi terkait kasus ini.












