Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang Fariz Roestam Munaf terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang seharusnya digelar Senin (28/7) menjadi Senin (4/8) depan. Hakim Lusiana Amping menyatakan sidang ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap. Ini merupakan penundaan kedua setelah seharusnya digelar Senin (21/7).
Fariz RM akan mengikuti prosedur meskipun sidangnya ditunda kembali. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Fariz RM akan menjalani sidang tuntutan dari JPU. Jaksa menuduh Fariz dan sopirnya, Andres Deni Kristyawan (ADK) melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba sesuai Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi menangkap Fariz di Bandung dan menetapkannya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika bersama ADK. Barang bukti yang disita adalah narkoba jenis ganja dan sabu. Fariz disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.
Musisi Fariz RM sebelumnya terlibat dalam beberapa kasus narkoba pada tahun 2008, 2014, 2018, dan 2025. Kasus ini menjadi perhatian publik dan masih terus berlanjut di pengadilan. Saat ini, sidangnya ditunda hingga tanggal 4 Agustus 2025.












