Polisi Bekasi Ungkap Kasus Pedagang Nanas Terancam Ormas

Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pengancaman yang dilakukan oleh dua orang berinisial TY (32) dan DBR (23) yang mengklaim sebagai oknum ormas terhadap seorang pedagang nanas berinisial Y (37) di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Mustikasari RT 004/RW 001 Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi pada Kamis, 17 Juli sekitar pukul 11.30 WIB.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa dua orang tak dikenal meminta buah nanas dari Y untuk anggota ormas yang berada di pos. Namun, Y menolak permintaan tersebut, memicu cekcok mulut dan kedua pelaku meninggalkan tempat kejadian. Setengah jam kemudian, keduanya kembali dengan senjata tajam jenis golok dan terjadi cekcok mulut kembali.

Pelaku TY mengancam Y dengan goloknya, membuat Y merasa terancam dan menjauh dari tempat dagangannya. Pelaku kemudian mengejar Y, sementara pelaku DBR menghalangi Y dan mengklaim dirinya sebagai putra daerah setempat. Berkat bantuan saksi H, pelaku berhasil dihalau dan meninggalkan lokasi.

Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang berhasil menangkap kedua pelaku di Kampung Tipar, Desa Argapura, Kecamatan Ciguden, Kabupaten Bogor, dan membawa mereka ke kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan bukti yang cukup, kedua pelaku dapat dikenakan tindak pidana atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan ancaman kekerasan.

Kedua pelaku tersebut menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Polres Metro Bekasi Kota menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat diterima dalam masyarakat dan hukum akan ditegakkan dengan adil.

Source link