Berita  

Kejari Karimun Membawa Kasus Korupsi Islamic Center ke Pengadilan

Kasus korupsi pembangunan dermaga Islamic Center di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Karimun ke Pengadilan. Kasus ini melibatkan dua tersangka, yaitu RU alias Jhon Kampar dan Direktur Utama CV Rafanda Al Razaak (RAR), HS. RU menggunakan bendera perusahaan dari CV Rafanda Al-Razak (RAR) untuk proyek tersebut, yang menggunakan dana APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp 980 juta. Meskipun uang muka proyek telah dibayarkan, proyek tersebut belum dikerjakan dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadi RU. Proyek tersebut hanya mencapai 0,2 persen dari tahap pengerjaan yang direncanakan. HS juga menerima fee dari RU atas pinjaman perusahaannya untuk proyek tersebut. Jadwal sidang perdana kasus korupsi ini telah ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2025 dan dijadwalkan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

Source link