Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik, Noto Utomo, bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik, Achmad Nadhori, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Mapolres Gresik pada Rabu, 23 Juli 2025.
Pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan keduanya dipanggil sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah pokmas dari APBD Jawa Timur. Noto Utomo, anggota DPRD Gresik yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), tampak tiba di Mapolres Gresik dengan mematuhi protokol kesehatan.
Proses pemeriksaan berlanjut hingga malam hari dan Noto Utomo meninggalkan lokasi sekitar pukul 19.00 WIB tanpa memberikan keterangan lebih lanjut kepada media yang hadir. Selain keduanya, sejumlah orang lain juga diperiksa di Mapolres Gresik terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Antara lain, Ketua KPU Lamongan, anggota DPRD Kabupaten Lamongan, dan pihak swasta.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur. Kasus ini semakin terkuak setelah KPK mengumumkan jadwal pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Achmad Nadhori dan Noto Utomo. Keterlibatan mereka dalam kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.