Polemik penguasaan lahan Petak 104 di Desa Nglangitan, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menjadi sorotan warga setempat karena dianggap tidak transparan dan tidak melibatkan kelompok tani hutan (KTH). Administratur Perhutani KPH Mantingan, Arif Yudiarko, menjelaskan bahwa lahan Petak 104 sudah beralih ke Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) sejak tahun 2022, sehingga Perhutani tidak lagi mengelolanya. Meski demikian, pihaknya mendorong penyelesaian konflik secara damai melalui mediasi dengan melibatkan LMDH dan KTH. Namun, warga merasa tidak mendapatkan manfaat ekonomi sejak lahan Petak 104 berubah status, menyebabkan mereka menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan keadilan. Hal ini menunjukkan perlunya kejelasan mengenai pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pengawasan yang lebih ketat dalam implementasi KHDPK agar tujuan perhutanan sosial dapat tercapai. Konflik semacam ini, jika dibiarkan, tidak hanya dapat memicu ketegangan sosial tetapi juga bisa merusak semangat reforma agraria dan perhutanan sosial.
Dugaan Pelanggaran Izin dan Hak Warga Hutan Blora di Balik Petak 104
Read Also
Recommendation for You

Bupati Bone Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Lingkungan Rompi Bupati Bone Andi Asman Sulaiman menegaskan…

MPM Honda Jatim Ajak Konsumen Peduli Lingkungan Melalui Uji Emisi Gratis Sebagai bentuk komitmen terhadap…

Polda Kepri Gelar Lomba Kreatif sebagai Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan…

Bank Aladin Syariah: Strategi Pengembangan Bisnis di Tahun 2026 Jakarta, CNBC Indonesia- Presiden Direktur PT…








