Berita  

Sengketa Kepemilikan Saham PT Dharma Nyata Press vs PT Jawa Pos: Adu Bukti

Sengketa hukum antara Nany Widjaja dan PT Jawa Pos kembali dipertimbangkan dalam sidang lanjutan perkara perdata di Pengadilan Negeri Surabaya. Kasus ini berkaitan dengan klaim kepemilikan 264 lembar saham PT Dharma Nyata Press, penerbit Tabloid Nyata yang saat ini menjadi perhatian dua belah pihak. Penyelidikan ini melibatkan sejumlah tergugat, termasuk PT Jawa Pos, Dahlan Iskan, dan pihak lainnya yang terkait dengan klaim kepemilikan tersebut.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno, yang dibagi menjadi beberapa sesi, termasuk penerimaan jawaban dari tergugat, bukti tertunda dari penggugat, dan keterangan saksi fakta serta ahli. Kuasa hukum Nany Widjaja, Ricard Handiwiyanto, menyebut bahwa pihaknya yakin akan memenangkan kasus tersebut dengan tabloid “Nyata” sebagai bukti kunci. Dia menegaskan bahwa tabloid tersebut tidak pernah menampilkan logo Jawa Pos, menunjukkan bahwa PT Dharma Nyata Press bukan bagian dari PT Jawa Pos.

Namun, kuasa hukum PT Jawa Pos, Kimham Pantekosta, menolak klaim tersebut dan menegaskan bahwa kliennya adalah pemilik sah dari saham PT Dharma Nyata Press. Dia juga menyoroti aliran dana dari PT Jawa Pos ke PT Dharma Nyata Press sebagai poin penting dalam pembelaan mereka. Perselisihan terutama berkisar pada interpretasi aliran dana tersebut, yang penggugat sebut sebagai pinjaman, sementara tergugat mengklaim sebagai pembayaran sah atas pembelian saham.

Dalam tuntutan gugatannya, Nany Widjaja menekankan agar hakim menetapkan kepemilikannya atas 264 lembar saham PT Dharma Nyata Press. Ia berharap keputusan hakim akan mengonfirmasi akta-akta terkait pembelian dan kepemilikan saham tersebut. Sidang lanjutan akan terus berlangsung untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan saham ini.

Source link