Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen penting yang harus selalu dibawa saat mengemudi di jalan raya. Dokumen ini memiliki masa berlaku dan dapat diperpanjang melalui mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. Untuk warga Jakarta Pusat, layanan perpanjangan SIM Keliling tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng. Sementara itu, warga Jakarta Timur dapat mengurus perpanjangan SIM di Mall Grand Cakung, dan warga Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata.
Untuk warga Jakarta Barat, layanan perpanjangan SIM tersedia di Citraland Mall mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Sedangkan bagi warga Bandung, layanan mobil SIM Keliling tersedia di ITC Kebon Kelapa dan Ubertos mulai pukul 08.00 WIB. Warga Bekasi dapat mengurus perpanjangan SIM di Metropilitan Mall Bekasi dengan mengambil nomor antrean terlebih dahulu, waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Untuk warga Bogor, layanan perpanjangan SIM tersedia di Mall BTW mulai 09.00 hingga 12.00 WIB.
Dalam pengurusan perpanjangan SIM, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Persyaratan termasuk Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Pastikan untuk mengikuti jadwal mobil SIM Keliling sesuai dengan lokasi dan waktu pelayanan yang telah ditetapkan.